Pembatalan Izin Pendirian SMK IDN, Pemprov Jabar Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terjamin

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan hak pendidikan siswa menjadi prioritas utama dalam menyikapi pembatalan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Kab. Bogor. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto.

"Pemprov Jabar memastikan seluruh siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memperoleh hak administratif pendidikan secara sah," tegasnya, Rabu (11/3/2026).

Terkait pembatalan izin pendirian sekolah tersebut, Kadisdik menjelaskan, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tanggal 19 Januari 2026.

"Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen serta proses penerbitan izin yang ditemukan adanya cacat substansi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sejak tahun 2025, lanjutnya, telah dilakukan berbagai langkah koordinasi bersama pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, serta Biro Hukum dan HAM Jabar untuk memastikan penanganan persoalan ini berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik.

"Pada 21 Januari 2026 juga telah dilaksanakan rapat bersama yang menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, pihak sekolah menyelesaikan permasalahan hukum yang ada, seluruh siswa dialihkan ke sekolah yang memiliki izin operasional yang sah, serta proses pengalihan siswa menjadi tanggung jawab penyelenggara sekolah," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, SMK IDN diwajibkan mengurus kembali perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadisdik pun menegaskan, Pemprov Jabar memastikan tidak ada siswa yang dirugikan dalam proses ini. “Yang paling utama adalah memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi. Seluruh peserta didik dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh ijazah yang sah secara administratif melalui satuan pendidikan yang memiliki izin operasional yang valid,” terangnya.

Kadisdik menambahkan, proses pengalihan siswa berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Dinas Pendidikan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar proses pengalihan siswa berlangsung dengan baik sehingga hak-hak peserta didik tetap terpenuhi,” tambahnya.

Pemprov Jabar juga, lanjutnya, membuka ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menempuh mekanisme hukum apabila terdapat keberatan terhadap keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadisdik pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan konstruktif, dengan tetap menempatkan kepentingan pendidikan siswa sebagai prioritas utama.(h.dsdk.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar