Menteri Keuangan Melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan pada Jumat (27/03) di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi serta peningkatan kinerja Kementerian Keuangan dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan negara secara profesional dan berintegritas.
Pejabat yang dilantik hari ini adalah Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Keuangan menggantikan Heru Pambudi. Dalam arahannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa estafet ini tidak sekadar pindah orang, tapi memastikan kesinambungan kualitas. “Jadi ini bukan mulai dari nol, tapi melanjutkan dengan kapasitas yang sudah terbentuk,” ujar Menkeu.

Menkeu juga mengingatkan bahwa di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, dinamika geopolitik, serta fluktuasi harga komoditas, Kementerian Keuangan harus tetap tenang dan konsisten dalam menjalankan kebijakan. “Kita pegang prinsip disiplin fiskal, kredibilitas APBN. Itu yang kita pegang mati-matian selama ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menekankan bahwa Kemenkeu memiliki peran strategis dalam menjaga arah perekonomian nasional. APBN tidak hanya berfungsi sebagai shock absorber, tetapi juga sebagai engine, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara seimbang dan terintegrasi.

Dalam konteks tersebut, peran Sesjen ke depannya menjadi sangat penting sebagai inti penggerak organisasi. Sesjen berperan sebagai orkestrator yang dapat memastikan semua unit sinkron, penggerak transformasi organisasi, penjaga keberlanjutan reformasi, integrator kebijakan pimpinan, serta pengelola sumber daya manusia dan budaya organisasi.

Menutup arahannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada Heru Pambudi atas kontribusi dan dedikasi dalam membangun fondasi organisasi yang kuat di Kemenkeu. Kepada Sesjen yang baru dilantik, Menkeu berharap kepemimpinan yang dijalankan mampu memperkuat orkestrasi organisasi serta memastikan seluruh unit bergerak dalam arah, ritme, dan nilai yang selaras.(menkeu)

Posting Komentar

0 Komentar