Adanya isu pemanggilan Kepala OPD, DLHK dan BKSDM oleh Kejari Bandung pada tanggal 19 dan 20 Februari 2026 diduga melanjutkan proses hukum sebelumnya.
Menurut informasi media kami, pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya telah di tetapkan dua orang tersangka, dakam permasalahan pengaturan proyek pekerjaan dan jual-beli jabatan.
Isu pemanggilan tersebut di bahas oleh aliansi dalam channel podcast Aliansi Anti Korupsi Bandung.
Menurut Aliansi bahwa proses hukum yang telah berjalan hendaknya pihak Kejari Bandung memeriksa pucuk pimpinan karena semua yang dinilai penyalahgunaan wewenang, tidak mungkin pucuk pimpinan tidak mengetahui.
Terkait dugaan jual beli jabatan mendesak Kejari tidak memanggil dan memeriksa BKSDM saja, tentunya dinas terkait dengan rotasi mutasi harus di panggil dan diminta keterangan baik Asda III dan Sekda Kota Bandung.***
(sumber.kasasionline.com)


0 Komentar