Bayar PBB Lebih Awal, Pemkot Bandung Beri Diskon dan Hapus Denda PBB


DISKON AWAL TAHUN PBB-P2 TAHUN 2026

Bayar PBB Lebih Awal, Untungnya Maksimal!

    Pemerintah Kota Bandung memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB Tahun 2026.

Ketentuan Pengurangan PBB-P2 berlaku sampai Juni Tahun 2026

Pengurangan ketetapan sebesar 10% dari total ketetapan

Bagi yang mempunyai tunggakan PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2025, Pembebasan Sanksi Administratif atau Penghapusan Denda PBB sampai 31 Desember 2026

Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah dan praktis melalui:

QRIS, Bank BJB & Bank BJB Syariah, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BSI Syariah, Alfamart & Indomaret, Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, GoBill dan Kantor Pos

Pajak yang Anda bayarkan merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan Kota Bandung, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Ayo, manfaatkan diskon awal tahun 2026 dan jadilah warga Kota Bandung yang patuh pajak.

Bayar pajak sekarang, lebih cepat, lebih hemat, lebih awal, dan untungnya maksimal!




Posting Komentar

0 Komentar