Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya menciptakan ekosistem pangan sehat di sekolah. Hal iti ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) serta mencegah penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes, dan penyakit jantung sejak usia dini.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, peraturan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap masa depan anak-anak.
“Peraturan Wali Kota ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman. Bukan hanya dari sisi pendidikan, tetapi juga dari pangan yang dikonsumsi setiap hari. Ini langkah strategis mencegah penyakit tidak menular sejak dini,” ujar Farhan.
Implementasi ekosistem pangan sehat ini diawali di tingkat Sekolah Dasar melalui lima sekolah percontohan.
Pemkot Bandung menilai pembiasaan pola makan sehat sejak usia dini akan membentuk gaya hidup hingga dewasa, bahkan berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Dari lima sekolah percontohan ini, kami berharap lahir gerakan bersama yang menjangkau seluruh sekolah di Kota Bandung. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi Bandung yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” tambahnya.
Perwal ini mengatur sejumlah aspek penting dalam menciptakan lingkungan pangan sehat di sekolah.
Di antaranya, penetapan standar kantin sekolah agar menyediakan makanan yang aman, higienis, dan bergizi; pembatasan penjualan jajanan tinggi gula, garam, dan lemak; serta pelarangan bahan pangan yang tidak baik bagi kesehatan.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur peran dan tanggung jawab sekolah serta pedagang dalam menerapkan ekosistem pangan sehat. Edukasi gizi dan praktik gaya hidup sehat didorong untuk terintegrasi dalam kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Perwal ini mendorong pemantauan partisipatif yang melibatkan komite sekolah, guru, orang tua, dan siswa.
Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat, termasuk dengan perangkat daerah terkait dan masyarakat luas.
Peluncuran kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kota Bandung dalam jaringan global Partnership for Healthy Cities, yang beranggotakan lebih dari 70 kota di dunia.
Jaringan ini berfokus pada upaya penyelamatan nyawa melalui pencegahan penyakit tidak menular dan cedera.
Sementara itu, Deputy Director Asia Pacific Region Partnership for Healthy Cities, Farhad Ali menyambut baik langkah yang diambil Kota Bandung.
“Kami menyambut langkah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan pangan sehat di sekolah. Ini menunjukkan komitmen nyata melindungi generasi masa depan melalui kebijakan berbasis bukti dan kolaborasi,” ujarnya.
Dengan diterapkannya Perwal Nomor 8 Tahun 2026 ini, Kota Bandung diharapkan menjadi pionir dalam membudayakan konsumsi pangan sehat di lingkungan sekolah.(dskoinf.bdg)

0 Komentar