Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan promosi judi online yang beroperasi menggunakan metode penyebaran tautan melalui aplikasi WhatsApp blast secara acak. Sekaligus menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra R Rochmawan SI.K. SH. Menngungkapkan bahwa Kasus tersebut terungkap pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut merupakan promosi judi online menggunakan metode WhatsApp blast dengan perangkat khusus yang dikelola melalui situs setorwa.com dan sebarwa.com,” ujarnya.
Menurutnya. Salah satu situs judi online yang dipromosikan dalam kasus ini adalah Kipas 1899.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memberantas perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan Berdasarkan data rilis 2 November 2025, jumlah pengguna judi online di Jawa Barat mencapai sekitar 2,6 juta orang, termasuk sekitar 41 ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yakni MAA selaku pimpinan atau leader jaringan yang berdomisili di Jakarta Utara, AS dan W sebagai karyawan, YK sebagai operator, serta RP yang berperan sebagai penyedia kartu SIM aktif.” Tandasnya.
Sementara itu, Wadir Siber Polda Jabar AKBP Mujianto S.I.K., M.H. menjelaskan, tersangka MAA diketahui menyewa akun-akun WhatsApp untuk promosi situs judi online dengan tarif Rp400 per satu kali chat.
Dikatakan Mujianto. Kegiatan tersebut berlangsung sejak November 2025 hingga Januari 2026 dengan keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Untuk tersangka AS dan W bertugas membuat dan mengelola akun WhatsApp menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi. Keduanya menyiapkan 24 unit telepon genggam yang terhubung ke dua unit komputer menggunakan aplikasi mirroring. Mereka membuat sekitar 220 akun WhatsApp dan menerima imbalan Rp30 ribu per akun per bulan dengan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan.
Sementara Tersangka YK baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua hari sebelum akhirnya diamankan polisi dan belum sempat menerima keuntungan. Sedangkan RP diketahui telah dua kali mengirimkan total 6.000 kartu SIM aktif kepada MAA dengan harga Rp8.000 per kartu.
Selain itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer, empat CPU, 58 kabel USB, tiga rak slot ponsel, 24 unit telepon genggam, satu unit WiFi router, uang tunai Rp62,6 juta, serta sejumlah perhiasan emas.
Dijelaskan Wadir siber. kartu SIM yang digunakan dalam praktik tersebut rata-rata hanya dipakai dua kali dalam kurun waktu satu minggu sebelum kemudian ditinggalkan.
Menurutnya. Dalam perkara ini tersangka telah melanggar pasal 426 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu sebanyak 2 miliar rupiah.”
“kita juga tetapkan lagi dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, di mana dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau paling banyak denda sebanyak 10 miliar rupiah” jelas dia.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas pengungkapan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, khususnya perjudian online, sebagai bagian dari kebijakan Kapolri dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.***

0 Komentar