Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menegaskan bahwa transformasi riset nasional tidak lagi bertumpu pada besaran anggaran semata, tetapi pada kecepatan pertumbuhan, kolaborasi, dan keberpihakan pada masalah nyata masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan, Fauzan Adziman, dalam Rapat Koordinasi 26 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan Launching Panduan Riset Kolaborasi Indonesia/Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (RKI/PMKI) Reguler Tahun 2026.
"Kita tidak hanya bicara besaran input. Yang menentukan adalah gradiennya, kecepatan pertumbuhan inovasi kita. Indonesia itu overperformer dibandingkan GDP-nya. Output inovasi kita naik delapan peringkat. Ini harus kita jaga dan percepat," tegas Dirjen Fauzan.
Riset Harus Berangkat dari Pernyataan Masalah Nasional
Dalam paparannya, Dirjen Risbang menekankan bahwa seluruh skema penelitian ke depan wajib berdasarkan rumusan masalah yang jelas, baik dari masyarakat, industri, BUMN, maupun pemerintah daerah.
“Riset tidak boleh berangkat dari sekadar ide akademik di ruang tertutup. LPPM harus turun ke pemda, mengidentifikasi masalah lokus, lalu bangun konsorsium. Di situlah dampaknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini tersedia skema pendanaan reguler hingga Rp 5 miliar dan strategi riset hingga Rp 20 miliar per proyek. Pemerintah juga telah meningkatkan alokasi anggaran penelitian, termasuk kebijakan baru yang memungkinkan penerima beasiswa luar negeri tetap dapat memperoleh dana penelitian tanpa penghitungan ganda.
Sebagai gambarannya, Dirjen Fauzan menjelaskan bahwa capaian serapan anggaran riset nasional pada tahun 2025 mencapai 96-97 persen menunjukkan semakin baik tata kelola riset nasional, serta penguatan digitalisasi laboratorium nasional (1300 laboratorium di 13 kampus dengan 23.000 alat sains) melalui situs risbang.kemdiktisaintek.go.id agar data fasilitas dan penelitian nasional terintegrasi dalam satu sistem sehingga peneliti dapat mengetahui ketersediaan alat, spesifikasi, hingga upaya pemanfaatan dan bersama secara lebih efisien.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Ketua LPPM Universitas Sriwijaya, M. Said menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi dan peluncuran pedoman RKI/PMKI menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi penelitian kolaboratif antar perguruan tinggi.
“Kegiatan ini merupakan agenda bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan program penelitian kolaboratif nasional. Melalui panduan yang diluncurkan, kami berharap pelaksanaan RKI dan PMKI tahun 2026 dapat semakin terarah dan memberikan dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua LPPM/DRPM PTN-BH, Suharman Hamzah yang menegaskan bahwa keberhasilan program RKI tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan, tetapi juga kualitas luaran penelitian dan reputasi akademik yang dihasilkan.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi pemerataan hingga wilayah Indonesia Timur, sehingga penguatan ekosistem penelitian nasional dapat dirasakan secara lebih merata.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya, Radiyati Umi Partan, menegaskan bahwa sejak pertama kali digagas, Program Riset Kolaborasi Indonesia telah menjadi penting dalam membangun budaya kolaborasi penelitian di perguruan tinggi.
“RKI telah membangun pola kolaborasi yang produktif dan berdampak. Ke depan, pendekatan multidisiplin, internasionalisasi, serta integrasi kearifan lokal menjadi penting agar inovasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Peluncuran Panduan RKI/PMKI reguler Tahun 2026 ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus mendorong ekosistem penelitian nasional yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat nyata, sehingga hasil penelitian tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi hadir sebagai solusi bagi pembangunan nasional. (h.kemdiktisaintek)
.webp)
0 Komentar