Disdik Jabar Tetapkan Arah Kebijakan SPMB 2026 Lebih Transparan dan Terukur

    Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini tidak ada lagi program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai program khusus, tetapi sebagai filosofi; memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Selasa (3/3/2026).

Sekdisdik menjelaskan, secara umum aturan SPMB tahun 2026 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. "Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi siswa tidak tertampung, lanjutnya, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat terhadap siswa kelas IX SMP/MTs. "Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," ungkap Sekdisdik.

Langkah ini diharapkan memberi gambaran lebih dini terkait potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di daerah padat seperti Depok. "Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta," ucapnya.

Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Sekdisdik mengungkapkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu. Seperti, wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meski telah digabungkan. "Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," terangnya.

Selain itu, tambahnya, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus "anak negara". Pemerintah meminta data diajukan lebih awal agar hak pendidikan mereka dapat difasilitasi tepat waktu.

"Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Ini pentingnya dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan," tuturnya.

TKA Jadi Komponen Penilaian

Sedangkan dalam aspek seleksi akademik, tambahnya, tahun ini Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu komponen penilaian bersama nilai rapor. "Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai," jelasnya.

Sekdisdik berharap, uji publik ini menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan kritik dan saran berbasis regulasi serta kepentingan terbaik bagi peserta didik.

"Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. Sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat," pungkasnya.(h.dsdk.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar